PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat: Jadi Kado Terindah Ketua Umum AHY
MA tolak PK Moeldoko, Putusan tersebutjadi kado terindah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang genap berusia 45 tahun pada hari ini
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Putusan tersebut menjadi kado terindah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang genap berusia 45 tahun pada hari ini Kamis (10/8/2023).
"Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Tribunnews.com, Kamis.
Partai Demokrat, kata Kamhar, mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA itu.
Kamhar menyebut keputusan itu sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran.
"Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi," ujar Kamhar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Upaya PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat Ditolak MA
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demorkat Herzaky Mahendra Putra.
"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.