Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Sambut Penuh Euforia: Kemenangan Demokrasi Indonesia

MA tolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, disambut dengan euforia elite Demokrat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Sambut Penuh Euforia: Kemenangan Demokrasi Indonesia
Tangkap layar akun Instagram @herzakymahendra
Ketum Demokrat AHY merespons soal MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023). 

Di antaranya Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.

PK Moeldoko Ditolak

MA menolak upaya hukum berupa PK yang diajukan oleh Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews/Endrapta)
BERITA TERKAIT

Adapun klaim tersebut, dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

Partai Demokrat kubu Moeldoko kemudian menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas