Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puspom TNI Akan Periksa 3 Tersangka Sipil Sebagai Saksi Untuk Eks Kabasarnas

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan rencananya Puspom TNI akan memeriksa tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puspom TNI Akan Periksa 3 Tersangka Sipil Sebagai Saksi Untuk Eks Kabasarnas
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan rencananya Puspom TNI akan memeriksa tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi hari ini Kamis (10/8/2023).

Tiga orang sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiganya, kata dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henri Alfiandi.

"Untuk tersangka Marsdya HA Saudara Mulsunadi, Saudara Roni Aidil, dan Saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

Julius mengatakan Puspom TNI juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Mereka termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Basarnas.

Berita Rekomendasi

"PNS (Didi) Hamzar S. Sos selaku Kapusdatin, Kapten Kal Budhi Indra Bayu Kasubag TU Basarnas, Kapten Adm Kusmina selaku staf pribadi, Letkol Adm AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Saudara Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma TNI Danang dari Basarnas," kata Julius.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas

Dalam kasus tersebut, kata dia, Henri Alfiandi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas