Puspom TNI Duga Mayor Dedi Cs Show of Force ke Polisi untuk Pengaruhi Proses Hukum
Agung menjelaskan hal tersebut bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel TNI di lokasi berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puspom TNI menyimpulkan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya melakukan show of force atau pamer kekuatan ketika mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menduga upaya pamer kekuatan tersebut dilakukan untuk mempengaruhi proses hukum terkait saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.
Agung menjelaskan hal tersebut bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel TNI di lokasi berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan.
Melainkan, lanjut dia, ada personel TNI di lokasi yang berlalu lalang di sekitar tempat Mayor Dedi Hasibuan Kasat Reskrim Polrestabes Medan berdebat keras.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).
"Dari kejadian tersebut, kami dari hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Agung.
Agung kemudian membeberkan kronologis peristiwa tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Puspom TNI.
Pada tanggal 9 Agustus 2023, Puspom TNI sudah memanggil Mayor Dedi ke Puspom TNI untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut, kata dia, atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Dari hasil keterangan Mayor Dedi, kata dia, kejadian tersebut berawal dari ditahannya keponakannya yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Setelah mengetahui keponakannya ditahan, lanjut Agung, Mayor Dedi melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam I Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada ARH.
Selanjutnya, Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi ARH di Polrestabes Medan.
Hal tersebut, kata dia, dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagi penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh ARH.