Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ayah David Ozora soal Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Akui Kecewa

Agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas batal digelar Kamis (10/8/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Respons Ayah David Ozora soal Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Akui Kecewa
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah David, Jonathan Latumahina, merespons soal agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, yang batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023). 

Ia juga menuturkan, Majelis Hakim bisa memperberat hukuman Mario dan Shane karena menilai keduanya banyak berbohong selama persidangan.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan

Selain itu, Mallisa menyebut, sikap Mario Dandy tidak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Hal tersebut, dibuktikan saat Hakim beberapa kali menegur Mario untuk menjaga sikap.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," ucap Mellisa.

Ia pun menilai, Hakim bisa memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane menjadi 15 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," jelasnya.

Diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David dalam persidangan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyebut, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas