Tanya Soal Lelang Proyek BTS, Semua Konsorsium Dapatkan Pekerjaan, Hakim: PPK Kok Nggak Bisa Jawab
Majelis hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat sindir saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat sindir saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Hanya terdiam saat ditanya soal tender proyek BTS semua konsorsium mendapatkan pekerjaan semua.
"Pelelangan penentuan pemenang kapan," tanya hakim di persidangan kepada Elvano di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Bulan November atau Desember," jawab Elvano.
"Siapa pemenangnya dari tiga konsorsium untuk lima paket. Jadi tiga konsorsium itu mendapatkan semua?" tanya hakim.
"Iya dapat pekerjaan semua," jawab Elvano.
"Lalu untuk apa dilakukan tender itu. Kalau semua dapat pekerjaan hanya untuk melengkapi proses administrasi saja?" tanya hakim.
Setelah pertanyaan tersebut terlihat Elvano hanya terdiam di persidangan.
"PPK kok nggak bisa jawab," kata hakim.
"Walaupun itu pekerjaan pokja. Tetapi itu termasuk tanggungjawab saudara," jelasnya.
"Baik Yang Mulia," jawab Elvano.
"Kalau saudara tidak menyimpang, ngapain tanda tangan kontrak," kata hakim.
Kemudian hakim kembali bertanya terkait konsorsium proyek BTS Kominfo.
"Saya tanya lima paket itu dilakukan pelelangan. Yang bersaing di situ tiga konsorsium. Yang saya tanya tiga konsorsium itu dapat pekerjaan semua dalam paket yang berbeda? Bener tidak," tanya hakim kembali.
Baca juga: Hakim Kaget Kontrak Proyek BTS 4G Berubah 7 Kali dalam 5 Bulan
"Betul Yang Mulia," jawab Elvano.
"Saya tanya pada pelelangan itu ada yang menang atau kalah tidak," tanya hakim.
"Kalau semuanya mendapatkan paket, berarti tidak ada yang kalah," jawab Elvano.