Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY: PK yang Diajukan Moeldoko Ganggu Psikologis Kader Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, AHY mengatakan, Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko mengganggu psikologis kader Partai Demokrat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in AHY: PK yang Diajukan Moeldoko Ganggu Psikologis Kader Demokrat
KOMPAS.COM/KOMPASTV
Agus Harimurti Yudhoyono (kiri)-Moeldoko (kanan). Ketua Umum Partai Demokrat, AHY mengatakan, Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko mengganggu psikologis kader Partai Demokrat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi ditolaknya Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko oleh Mahkamah Agung (MA).

AHY mengatakan, PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menganggu psikologis kader Partai Demokrat.

Pasalnya, selama 2 tahun 8 bulan, partai berlambang Mercy itu dibayangi-bayangi oleh sejumlah ancaman dari aktor yang disebut AHY sebagai pembegal partai.




"Selama dua tahun delapan bulan, kami dibayang-bayangi ancaman dari aktor-aktor pembegal partai," kata AHY dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: AHY Sebut PK Moeldoko Ditolak MA jadi Kado Ulang Tahun Terindahnya

AHY lantas membeberkan sejumlah kekhawatiran yang dirasakan para kader, di antaranya soal masih adakah keadilan hingga penegakan hukum di Indonesia.

"Ada yang khawatir, apakah kedilan masih ada? Apakah hukum masih ditegakkan secara rasional?" lanjut AHY.

Putra sulung Presiden ke-6 RI itu merasa wajar jika kekhawatiran itu muncul dari kader partai.

BERITA TERKAIT

Terlebih muncul ketakutan dari para kader, partai yang dibangun dan diawaki dengan susah payah akan dirampas oleh 'pembegal partai.'

Tak hanya dari sisi internal partai, PK yang diajukan Moeldoko, sambung AHY, juga berimbas dari sisi eksternal.

Menurutnya, PK tersebut menciptakan keraguan di masyarakat terkait koalisi yang tengah dibangun Demokrat saat ini.

"Secara eksternal, PK KSP Moeldoko juga menciptakan keraguan di antara banyak kalangan masyarakat yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah dibangun saat ini," lanjut AHY.

Kini, dengan penolakan dari MA terkait PK soal kepengurusan Partai Demokrat, sudah tidak ada lagi keraguan tersebut.

"Hari ini keraguan itu sirna," tegasnya.

AHY juga mengaku ditolaknya PK tersebut menjadi kado ulang tahun terbaiknya.

AHY mengaku seluruh unsur Partai Demokrat bersyukur atas keputusan itu.

"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya, sehingga menjadi kado terindah di usia 45 tahun ini," ungkap AHY.

Baca juga: Mahfud Soal PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Lebih Masuk Akal

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Kamis (27/7/2023).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Kamis (27/7/2023). (kantor staf presiden)

Sebelumnya diberitakan, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Amar Putusan: TOLAK," demikian bunyi status perkara 128 PK/TUN/2023 yang diunggah di situs resmi MA.

Masih merujuk pada informasi tersebut, status perkara telah diputus pada Kamis (10/8/2023) hari ini dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

PK yang diajukan Moeldoko terkait Partai Demokrat diadili oleh tiga hakim agung.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Yosran dengan didampingi dua anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

PK tersebut diajukan Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat.

Dalam PK, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko adalah sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan.

Yaitu AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.

Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Menanggapi ditolaknya PK tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai.

Sebaliknya, Partai Demokrat dipastikan tetap berada di komando AHY.

"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," katanya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Wahyu Gilang/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas