Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Ferdy Sambo dkk Disunat, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi

Pengajuan restitusi ini dipertimbangkan lantaran para terpidana, yakni Ferdy Sambo dkk memperoleh hukuman lebih ringan pada tingkat kasasi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hukuman Ferdy Sambo dkk Disunat, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi atas perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk.

Kini, hal tersebut tengah dibahas oleh tim penasihat hukum dengan keluarga Brigadir J.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi




"Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Pengajuan restitusi ini dipertimbangkan lantaran para terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memperoleh hukuman lebih ringan pada tingkat kasasi.

Bahkan pemotongan hukuman bagi Putri Candrawathi mencapai 50 persen, dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi

"Para terdakwa khususnya Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar. Maka apabila keluarga setuju, kami akan ajukan ganti rugi kepada para pelaku," katanya.

BERITA TERKAIT

Begitu pihak keluarga menyetujui, maka tim penasihat hukum akan langsung mengajukannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan dikatakan Martin, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan LPSK.

"Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK yaitu abang Edward Partogi Pasaribu terkait rencana pengajuan restitusi," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Anak Freddy Budiman: Kasus Ferdy Sambo Penuh Skenario, Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas