Kejaksaan Agung Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G
Gelar perkara akan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan nota pendapatnya mengenai hasil persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengadakan gelar perkara terkait perintah Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate.
Sebagai informasi, perintah yang dimaksud yaitu menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Gelar perkara akan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan nota pendapatnya mengenai hasil persidangan.
"Tergantung JPU-nya buat nota pendapat atas hasil sidang seluruhnya nanti. Baru kita gelar perkara lagi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Febrie menyebut bahwa seluruh hasil persidangan akan ditindak lanjuti oleh jaksa.
Proses pidana pun dipastikan terus berjalan meski perkara sudah masuk tahap persidangan.
"Proses pidana tuh kan berjalan terus. Berkembang sampai sidang. Sampai nanti kan pengembangannya tetap ada," ujarnya.
Adapun alasan PPK BAKTI, Elvano Hatohorangan belum dimintai pertanggung jawaban pidana, disebut-sebut sebagai bentuk strategi penyidikan.
Ke depannya, tim penyidik tak menutup peluang terhadap jilid lanjutan perkara ini.
"Itu strategi penyidikan. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS pada Kamis (10/8/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung turut menjerat PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Perintah itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Majelis meminta agar jaksa tak bersikap tebang pilih dalam perkara ini.