Keputusan Panglima TNI Soal Bantuan Hukum Akan Direvisi, Kababinkum:Bukan Karena Kasus Mayor Dedi Cs
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum.
Keputusan Panglima yang dimaksud adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.
Ia pun menegaskan rencana revisi tersebut bukan karena mencuatnya kasus Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang diduga melakukan show of force untuk mempengaruhi proses hukum saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, oleh penyidik di Mapolrestabes Medan beberapa hari lalu.
Rencana tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam Program Legislasi TNI tahun anggaran 2023 dan sudah dikerjakan oleh tim sejak Januari 2023.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
"(Ketentuan) bantuan hukum ini masuk dalam Program Legislasi TNI TA 2023 ini. Dan kita timnya sudah berjalan dan biasanya Proleg TNI ini ada waktu satu tahun. Jadi tahun kemarin sudah kita tetapkan. Dan itu masuk dalam DIPA, dan mulai kita kerjakan sejak Januari," kata Kresno.
"Jadi sebetulnya tidak karena perkara (Mayor Dedi dan kawan-kawannya) ini lalu mau direvisi, nggak. Kita sudah punya rencana merevisi Keppang terkait bantuan hukum ini," sambung dia.
Tim yang merevisi keputusan tersebut, kata Kresno, tidak hanya dari unsur Mabes TNI.
Namun demikian, kata dia, unsur dari Mabes Angkatan juga terlibat.
"Ini timnya bukan hanya TNI, tapi kita juga mengajak Angkatan karena ini akan dktindaklanjuti oleh Perkasad, Perkasal, atau Perkasau untuk hal ini. Diharapkan dalam waktu 3 bulan (ke depan) harus sudah jadi," kata dia.
Baca juga: Danpuspom dan Kababinkum TNI Pastikan Mayor Dedi Cs Dikenakan Sanksi Pelanggaran Disiplin Militer
Kresno mengatakan keputusan tersebut akan direvisi di antaranya karena pihak yang berhak menerima bantuan hukum dalam aturan tersebut dinilai terlalu luas.
Berikut ini daftar mereka yang berhak menerima bantuan hukum berdasarkan Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI yang disahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017.
a. Satuan di lingkungan TNI.
b. Prajurit dan PNS TNI.