Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Panglima TNI Soal Bantuan Hukum Akan Direvisi, Kababinkum:Bukan Karena Kasus Mayor Dedi Cs

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keputusan Panglima TNI Soal Bantuan Hukum Akan Direvisi, Kababinkum:Bukan Karena Kasus Mayor Dedi Cs
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Medan TV
Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum. Rencana revisi tersebut bukan karena mencuatnya kasus Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang diduga melakukan show of force untuk mempengaruhi proses hukum saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, oleh penyidik di Mapolrestabes Medan beberapa hari lalu. 

c. Keluarga Prajurit dan PNS TNI terdiri atas:

1) Istri/Suami Prajurit TNI dan PNS TNI;

2) Anak; 

3) Janda/Duda, Orang Tua, Mertua dan saudara kandung/ipar serta keponakan Prajurit/PNS TNI.

d. Organisasi Istri Prajurit TNI.

e. Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS TNI, Warakawuri, Janda/Duda Pensiunan PNS TNI dan Veteran di lingkungan TNI.

f. Orang yang dipersamakan dengan Prajurit TNI.

Berita Rekomendasi

g. Prajurit Siswa.

h. Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.

i. Badan usaha yang didirikan oleh Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.

j. Mitra Koperasi dan Mitra Yayasan di lingkungan TNI.

k. Mereka yang mempunyai hubungan kerja dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Keppang (Keputusan Panglima)-nya sendiri agak luas, karena dia termasuk ada PT, dalam hal ini yayasan yang ada di TNI. Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata dia.

Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa

Sementara itu, kata dia, pada kenyataannya selama ini anggaran yang diberikan negara untuk bantuan hukum terbatas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas