Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Sebut MK Jadi 'Keranjang Sampah' Untuk Revisi UU Pemilu Karena DPR Tidak Jalankan Tugasnya

(Perludem) menyebutkan Mahkamah Konstitusi menjadi seperti 'keranjang sampah' bagi banyak pihak yang mencari jalan keluar dalam merevisi Undang-Undang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perludem Sebut MK Jadi 'Keranjang Sampah' Untuk Revisi UU Pemilu Karena DPR Tidak Jalankan Tugasnya
MK RI/Ifa
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, Selasa (1/8/2023) di Ruang Sidang MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan Mahkamah Konstitusi menjadi seperti 'keranjang sampah' bagi banyak pihak yang mencari jalan keluar dalam merevisi Undang-Undang.

Hal ini merupakan respons Perludem terhadap kian ramainya gugatan ke MK yang berkaitan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelang hari pencoblosan.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, ramainya gugatan UU ke MK ini juga didorong oleh DPR selaku pembentuk UU yang tertutup soal menerima revisi.

"Saya melihatnya MK jadi seperti jalan keluar ketika pembuat undang-undangnya tidak melakukan tugasnya. Harusnya kan ini dibuatnya pembentuk undang-undang, tapi pembentuk Undang-Undang tidak melakukan itu," kata Ninis, sapaan akrabnya, kepada awak media, Jumat (11/8/2023).

"Seperti di 2019 kan ada usulan agar pemilunya enggak serentak lagi, tapi kan enggak mau direvisi, akhirnya mereka ke mana? Ke MK. Jadi MK jadi seperti 'keranjang sampah,' karena tertutup melakukan revisi dan MK akhirnya masuk ke ranah-ranah yang sifatnya teknis," tambahnya.

Dalam mengurus ranah teknis ini MK pun jadi turut mengatur ihwal penghitungan suara lebih dari 12 jam, soal anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hingga pindah pilih.

"Pemilu dan MK harusnya tidak sampai situ," tutur Ninis.

Berita Rekomendasi

 
"Masalah dalam proses kita membuat legislasinya karena tertutup usulan revisi. Makanya ya (jalan yang dipilih) Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau MK," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, seperti yang dibeberkan oleh Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini total sejauh ini sudah 105 kali UU 7/2017 diuji selama MK menangani pengujian UU.

Baca juga: UU Pemilu Paling Banyak Digugat ke MK, Perludem: Parpol Mau Diuntungkan

Hingga saat ini banyak UU yang sedang digugat di MK seperti masa jabatan usia calon presiden dan calon wakil presiden, masa periode anggota legislatif, hingga ambang batas presidential threshold (PT). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas