Jaksa Ingin Terdakwa Jadi Saksi Mahkota Dalam Kasus 'Lord Luhut', Fatia: Kita Dijebak, Kita Diprank
Fatia Maulidiyanti merasa diprank oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran secara tiba-tiba mengubah agenda sidang perkara tersebut
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti merasa diprank oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran secara tiba-tiba mengubah agenda sidang perkara tersebut.
Sebagai informasi sejatinya pada agenda sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Namun pada saat sidang dimulai, jaksa tiba-tiba mengatakan pada hakim bahwa mereka akan menghadirkan Haris Azhar sebagai saksi untuk Fatia dan begitu sebaliknya.
"Kita dijebak, kita di prank," kata Fatia kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Hal itu pun bukan tanpa alasan, sebab dijelaskan Fatia, perubahan agenda sidang itu tak pernah disampaikan baik kepada dirinya maupun kepada Haris Azhar.
"Karena sebenarnya itu tidak disampaikan (kepada Fatia dan Haris) pada akhirnya kita dijadikan saksi mahkota pada hari ini," ujarnya.
Selain itu Fatia pun menjelaskan, ihwal penunjukan dirinya sebagai saksi untuk Haris maupun sebaliknya itu sudah pernah ia tolak pada saat penyampaian eksepsi.
Pasalnya menurut koordinator KontraS itu dengan keduanya dijadikan sebagai saksi mahkota untuk satu sama lain akan membahayakan posisi dirinya dan Haris sebagai terdakwa.
"Karena itu bisa berdampak, saya bisa merugikan Haris, Haris bisa merugikan saya ataupun saya bisa merugikan diri saya sendiri," jelasnya.
Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan keputusan jaksa yang ingin menjadikan dirinya dan Haris sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Sebab jika melihat saksi yang ada selama ini, menurutnya saksi mahkota tidak perlu diberlakukan untuk menjadikan terang persidangan tersebut.
"Dan itu sebenarnya harus dihindari karena satu, saksi tidak ada saksi (tapi) filenya sudah setebal-tebal itu kan, terus ahlinya udah banyak gitu kan. Jadi sebenarnya tidak ada dasar JPU memaksa adanya saksi mahkota itu tadi," pungkasnya.
Haris Azhar Menolak
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menolak saling memberikan kesaksian dalam perkara yang menjeratnya itu.