Makna Penting dalam Lambang Pramuka, Ketahui Sejarah Singkatnya
Pramuka adalah gerakan yang bertujuan membentuk mental penerus bangsa yang berbakti pada negeri, ketahui makna dari lambang pramuka berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
Empat: Nyiur bertumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.
Lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni yang mulia dan jujur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
Lima: Akar Nyiur yang bertumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Hal ini melambangkan bahwa tekad dan keyakinan tiap Pramuka mempunyai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
Enam: Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari ujung hingga akarnya.
Lambang itu mengkiaskan bahwa Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
Baca juga: 25 Quotes Hari Pramuka 14 Agustus 2023 dari Lord Baden Powell, Bahasa Inggris dan Indonesia
Sejarah Gerakan Pramuka
Sejarah kepramukaan diadakan sebagai sebuah cara untuk membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan.
Setelah itu, secara intensif Boden Powell melatih pemuda untuk berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907.
Karena hal tersebut, Boden Powell dikenal sebagai bapak Pramuka dunia.
Lalu, gerakan pramuka ini menyebar hingga negara Indonesia.
Gerakan Pramuka dilambangkan dengan simbol tunas kelapa.
Hal tersebut ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 yang diputuskan sejak tanggal 20 Mei 1961.
Lalu gerakan pramuka secara resmi diperkenalkan ke masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961, setelah Presiden Republik Indonesia menganugerahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.