Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Banyak Berdebat dengan Penyidik

Selama pemeriksaan yang kurang lebih berlangsug selama 10 jam itu, Kamaruddin menyebut ada 16 pertanyaan yang dicecar penyidik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Banyak Berdebat dengan Penyidik
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak selesai diperiksa penyidik sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, Senin (14/8/2023) malam.

Selama pemeriksaan yang kurang lebih berlangsug selama 10 jam itu, Kamaruddin menyebut ada 16 pertanyaan yang dicecar penyidik.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin menyebutkan sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB.

Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.

Baca juga: Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan

Perdebatan itu, dijelaskan Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.

Berita Rekomendasi

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.

"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," imbuhnya.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas