Hakim Geram dengan Saksi PPK BAKTI Kominfo, Proyek BTS yang Telah On Air Tidak Ada Administrasinya
Elvano Hatorangan menyebutkan bahwa proyek BTS yang sudah on air tidak ada administrasinya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim di persidangan geram dengan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan yang menyebutkan bahwa proyek BTS yang sudah on air tidak ada administrasinya.
"Berapa banyak tadi itu yang on air BTS tetapi belum ada serah terima pekerjaan?" kata hakim kepada Elvano di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
"3.029," jawab Elvano.
"Saudara tahu kenapa lambat proses administrasi?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Elvano.
"Tahulah harusnya. Karena barang ini sudah dibayarkan duluan, itu masalahnya. Yang penting uangnya sudah dibayar gitu lho pak," jawab hakim.
"Itukan salah satu melakukan pembayaran sebetulnya pak. Berita acara serah terima pekerjaan. Itulah sebenarnya sudah ada itu baru dibayarkan," jelas hakim.
"Tapi ini sudah dibayarkan duluan, sehingga proses administrasinya itu dia lambat-lambatkan karena dia sudah terima pembayaran. Betul," lanjut hakim.
Hakim melanjutkan itulah masalahnya. Kalau belum dibayarkan buru-buru dia itu (Pemenang proyek lelang BTS). Cepat proses administrasi selesai dalam semalam, kalau belum dibayarkan.
"Kalau sudah dibayarkan dia lambat berikan semua dokumen diberikan kepada kita. Padahal butuh untuk buat laporan itu," jelas hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Elvano.
Baca juga: Diskon Denda Ratusan Miliar Rupiah bagi Konsorsium Proyek BTS BAKTI Kominfo Bikin Hakim Murka
"Makin lama, makin pelan suara saudara jadinya. Itulah masalahnya. Coba kalau ditanggung nanti saja, serah terima pekerjaan dulu walaupun on air. Tapi bikin dulu serah terima pekerjaan. Digantung dulu kalang kabut lah dia itu cari dokumen-dokumen itu," kata hakim.
"Semua yang nggak ada jadi ada, nyebrang laut juga bisa itu. Ini karena sudah dibayarkan kita yang digantungnya pula," tegas hakim.