Kemenag Bakal Bentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk Tangani Masalah Umrah
Hilman Latief, menilai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menilai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus.
Sesuai amar UU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut disyahkan.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun 2020 telah melakukan beberapa kali Focus Group Discussion untuk pembentukan PPNS.
Namun karena pandemi COVID-19 upaya pembentukan PPNS tertunda.
Hilman mengatakan pihaknya akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada tahun 2024.
"Kami akan usulkan Diklat PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji khusus pada awal tahun 2024. Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya," kata Hilman Latief yang dilansir dari laman Kemenag, Selasa (15/2023).
Dirinya mengungkapkan saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 512 penyelenggara.
Sementara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara.
"Sementara jumlah jemaah umrah pada tahun 1444H lebih dari 1.400.000 orang tentu memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit," tutur Hilman.
"Sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan," tambah Hilman.
Baca juga: Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenag Bekukan Izin Empat Penyelenggara Umrah
Diklat PPNS ditargetkan akan dilaksanakan pada awal tahun 2024.
Sehingga pada tahun tersebut PPNS Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama telah terbentuk.