Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Kamaruddin Kesal, Penyidik Disebut Tolak Barang Bukti soal Kasus Dirut PT Taspen

Kamaruddin kesal lantaran penyidik menolak barang bukti yang ia bawa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Pengacara Kamaruddin Kesal, Penyidik Disebut Tolak Barang Bukti soal Kasus Dirut PT Taspen
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kesal lantaran penyidik menolak barang bukti yang ia bawa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Bukti tersebut sengaja dibawa Kamaruddin untuk menjelaskan bahwa apa yang dipersangkakan kepadanya itu tidak benar.

Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Bareskrim Polri.

"Ini kan pemeriksaan status tersangka, hak tersangka, hak penasehat hukum untuk mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan, tidak diterima (penyidik)."

"Ini sangat mengundang pertanyaan bagi kami, karena setiap pertanyaan-pertanyaan itu kan perlu didukung bukti, buktinya apa sudah diserahkan tapi sangat disayangkan penyidik informasi tadi belum menerima bukti, sedangkan statusnya sudah tersangka," ungkap salah satu advokat yang dampingi Kamaruddin di Bareskrim Polri, Johanes Raharjo, pada Senin(14/8/23) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Banyak Berdebat dengan Penyidik

Pihaknya pun mempertanyakan hal ini kepada penyidik.

Selain itu, kata Kamaruddin, kliennya yang juga sebagai saksi belum pernah dimintai keterangan.

Berita Rekomendasi

"Klien saya belum diminta keterangan, anak klien saya belum minta keterangan, itulah saksi yang mengetahui (permasalahan ini), perempuan 3 orang itu belum diminta keterangan satupun."

"Alasannya penyidik tak tahu bagaimana membujuknya, seharusnya dia dipanggil bukan dibujuk," tegas Kamaruddin.

Duduk Perkara

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada Senin (5/9/2022).

Baca juga: Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri hingga Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen.

Diketahui, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh Dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Dana Rp300 triliun itu kata Kamaruddin, dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."

"Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA," kata Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Kamaruddin lalu dipolisikan Dirut PT Taspen.

Lantas siapa sosok Kamaruddin Simanjuntak? 

Baca juga: Didampingi Puluhan Pengacara dan Pendukung, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (Kompas/Muchamad Dafi Yusuf)

Sosok Kamaruddin Simanjuntak

Mengutip Tribun-Medan.com, lahir pada tanggal 21 Mei 1974 di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamaruddin Simanjuntak berasal dari keluarga yang sederhana.

Ia menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Siborongborong, Sumatera Utara.

Setelah lulus SMA pada tahun 1992, Kamaruddin Simanjuntak pindah ke Jakarta untuk bekerja paruh waktu.

Pada tahun 1993, ia bekerja sebagai costumer service. Setelah menjadi costumer service, ia mencoba menjadi sales.

Kamaruddin lalu memutuskan untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2000. 

Ia lalu lulus meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Kamaruddin kemudian memutuskan untuk bergabung dengan sebuah firma hukum di Victoria.

Dalam dunia pengacara, Kamaruddin Simanjuntak bukanlah pengacara biasa.

Selama menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak telah menangani beberapa kasus terkenal di Indonesia.

Kasus yang pernah ditangani Kamaruddin adalah pembongkaran kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang serta cabang-cabangnya.

Kasus ini melibatkan para petinggi Partai Demokrat, termasuk Angelina Sondak, yang akhirnya ditangkap oleh KPK karena keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Nama Kamaruddin kembali terdengat ketika ia menjadi pengacara Muhammad Kece.

Muhammad Kece diduga terlibat dalam kasus penistaan agama.

Kamaruddin juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu berseteru dengan Fadlan Muhammad pada 2016.

Namanya kembali melejit saat mengungkap kasus pembunuhan Ferdy sambo, mantan Kadiv Propam Polri terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun-Medan.com/Rizky Aisyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas