Pengacara Kamaruddin Kesal, Penyidik Disebut Tolak Barang Bukti soal Kasus Dirut PT Taspen
Kamaruddin kesal lantaran penyidik menolak barang bukti yang ia bawa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kesal lantaran penyidik menolak barang bukti yang ia bawa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Bukti tersebut sengaja dibawa Kamaruddin untuk menjelaskan bahwa apa yang dipersangkakan kepadanya itu tidak benar.
Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Bareskrim Polri.
"Ini kan pemeriksaan status tersangka, hak tersangka, hak penasehat hukum untuk mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan, tidak diterima (penyidik)."
"Ini sangat mengundang pertanyaan bagi kami, karena setiap pertanyaan-pertanyaan itu kan perlu didukung bukti, buktinya apa sudah diserahkan tapi sangat disayangkan penyidik informasi tadi belum menerima bukti, sedangkan statusnya sudah tersangka," ungkap salah satu advokat yang dampingi Kamaruddin di Bareskrim Polri, Johanes Raharjo, pada Senin(14/8/23) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Banyak Berdebat dengan Penyidik
Pihaknya pun mempertanyakan hal ini kepada penyidik.
Selain itu, kata Kamaruddin, kliennya yang juga sebagai saksi belum pernah dimintai keterangan.
"Klien saya belum diminta keterangan, anak klien saya belum minta keterangan, itulah saksi yang mengetahui (permasalahan ini), perempuan 3 orang itu belum diminta keterangan satupun."
"Alasannya penyidik tak tahu bagaimana membujuknya, seharusnya dia dipanggil bukan dibujuk," tegas Kamaruddin.
Duduk Perkara
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada Senin (5/9/2022).
Baca juga: Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.