Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Kamaruddin Kesal, Penyidik Disebut Tolak Barang Bukti soal Kasus Dirut PT Taspen

Kamaruddin kesal lantaran penyidik menolak barang bukti yang ia bawa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Pengacara Kamaruddin Kesal, Penyidik Disebut Tolak Barang Bukti soal Kasus Dirut PT Taspen
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). 

Kamaruddin lalu memutuskan untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2000. 

Ia lalu lulus meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Kamaruddin kemudian memutuskan untuk bergabung dengan sebuah firma hukum di Victoria.




Dalam dunia pengacara, Kamaruddin Simanjuntak bukanlah pengacara biasa.

Selama menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak telah menangani beberapa kasus terkenal di Indonesia.

Kasus yang pernah ditangani Kamaruddin adalah pembongkaran kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang serta cabang-cabangnya.

Kasus ini melibatkan para petinggi Partai Demokrat, termasuk Angelina Sondak, yang akhirnya ditangkap oleh KPK karena keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

BERITA TERKAIT

Nama Kamaruddin kembali terdengat ketika ia menjadi pengacara Muhammad Kece.

Muhammad Kece diduga terlibat dalam kasus penistaan agama.

Kamaruddin juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu berseteru dengan Fadlan Muhammad pada 2016.

Namanya kembali melejit saat mengungkap kasus pembunuhan Ferdy sambo, mantan Kadiv Propam Polri terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun-Medan.com/Rizky Aisyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas