Sidang Johnny Plate, Hakim Sebut Kepala Hudev UI Amar Khoerul Rusak Nama Baik Universitas Indonesia
Majelis hakim dalam sidang kasus korupsi BTS kominfo menyebutkan Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam merusak nama baik Universitas Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
"Izin Yang Mulia uang dari BAKTI itu baru kami terima itu di bulan Januari 2021. Kami melakukan pembayaran ke Pak Yohan dua kali Rp 100 juta dan sisanya Rp 390 juta," jawab Amar.
"Uang dari mana?" tanya hakim.
"Uang yang ada di rekening Hudev UI Yang Mulia," jawab Amar.
"Dibayarkan dulu," kata hakim.
"Betul," jawab Amar.
"Sedangkan uang masuk ke Hudev UI Rp 1,9 miliar," kata hakim.
"Bukan Rp 1,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Amar.
"Untuk Yohan Rp 490 juta. Jadi sisanya berapa," tanya hakim.
"Sekitar Rp 1,2 miliar lebih," kata Amar.
"Di mana uang itu?" kata hakim.
"Sudah dikembalikan," jawab Amar.
"Jangan dulu kembalikan! Jelaskan dulu, saudara jangan potong-potong," tegas hakim.
"Tadinya jika tidak terungkap saudara makanlah itu barang. Saudara memanfaatkan orang lain dengan lembaga yang saudara pimpin. Orang lain yang bekerja dapat Rp 490 juta," kata hakim.
"Ini saudara ceklis namanya saja, walaupun atas keterangan dia (Yohan)," tegas hakim.