Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Johnny Plate, Hakim Sebut Kepala Hudev UI Amar Khoerul Rusak Nama Baik Universitas Indonesia

Majelis hakim dalam sidang kasus korupsi BTS kominfo menyebutkan Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam merusak nama baik Universitas Indonesia.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Johnny Plate, Hakim Sebut Kepala Hudev UI Amar Khoerul Rusak Nama Baik Universitas Indonesia
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

"Izin Yang Mulia uang dari BAKTI itu baru kami terima itu di bulan Januari 2021. Kami melakukan pembayaran ke Pak Yohan dua kali Rp 100 juta dan sisanya Rp 390 juta," jawab Amar.

"Uang dari mana?" tanya hakim.

"Uang yang ada di rekening Hudev UI Yang Mulia," jawab Amar.

"Dibayarkan dulu," kata hakim.

"Betul," jawab Amar.

"Sedangkan uang masuk ke Hudev UI Rp 1,9 miliar," kata hakim.

"Bukan Rp 1,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Amar.

Berita Rekomendasi

"Untuk Yohan Rp 490 juta. Jadi sisanya berapa," tanya hakim.

"Sekitar Rp 1,2 miliar lebih," kata Amar.

"Di mana uang itu?" kata hakim.

"Sudah dikembalikan," jawab Amar.

"Jangan dulu kembalikan! Jelaskan dulu, saudara jangan potong-potong," tegas hakim.

"Tadinya jika tidak terungkap saudara makanlah itu barang. Saudara memanfaatkan orang lain dengan lembaga yang saudara pimpin. Orang lain yang bekerja dapat Rp 490 juta," kata hakim.

"Ini saudara ceklis namanya saja, walaupun atas keterangan dia (Yohan)," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas