Sidang Johnny Plate, Hakim Sebut Kepala Hudev UI Amar Khoerul Rusak Nama Baik Universitas Indonesia
Majelis hakim dalam sidang kasus korupsi BTS kominfo menyebutkan Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam merusak nama baik Universitas Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam sidang kasus korupsi BTS kominfo yang menjerat Johnny G Plate menyebutkan Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam merusak nama baik Universitas Indonesia.
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Tahu tidak rektor itu kerjaannya orang Hudev UI itu apa gunanya dibentuk lembaga kaya gitu, merusak nama universitas terkenal Indonesia saja," kata hakim kepada Amar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Tahu nggak saudara Universitas Indonesia itu terkenal. Tahu saudara," tanya hakim.
"Iya," jawab Amar.
"Saudara merusak, bukan alumni situ juga. Marah itu rektor, tahu nggak rektor (Hudev UI) kaya gitu. Saudara rektor mungkin, kenapa bisa jadi Ketua Hudev UI di situ," tanya hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Pengadaan Tower BTS Kominfo Berlanjut, Jaksa Hadirkan Empat Orang Saksi
"Universitas Gajah Mada juga terkenal itu. Universitas Unair Surabaya. Ini Universitas Indonesia terkenal saudara rusak-rusak kaya gini. Cobalah jawab," tanya hakim.
"Izin Yang Mulia tahun 2020 proses pekerjaan ini kami kira benar tidak ada masalah sehingga kami bersedia jadi mitra pekerjaan swakelola ini. Sehingga waktu itu kami merasa semua baik-baik saja," jawab Amar.
"Kalau baik-baik saja kenapa uangnya tidak diambil oleh tim ahlinya saja. Itu saja logikanya," tegas hakim.
Adapun sebelumnya dalam persidangan majelis hakim di persidangan sebut Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam memanfaatkan lembaga dan orang lain untuk kepentingannya.
"Jadi yang real saudara bayarkan dengan siapa Pak?" tanya hakim kepada Amar di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
"Sama Pak Yohan dua kali totalnya Rp 490 juta," jawab Amar.
Baca juga: Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Nggak yang pembayaran pertama itu Rp 1,3 miliar itu saudara kasih ke Yohan berapa?" tanya hakim.
"Izin Yang Mulia uang dari BAKTI itu baru kami terima itu di bulan Januari 2021. Kami melakukan pembayaran ke Pak Yohan dua kali Rp 100 juta dan sisanya Rp 390 juta," jawab Amar.
"Uang dari mana?" tanya hakim.
"Uang yang ada di rekening Hudev UI Yang Mulia," jawab Amar.
"Dibayarkan dulu," kata hakim.
"Betul," jawab Amar.
"Sedangkan uang masuk ke Hudev UI Rp 1,9 miliar," kata hakim.
"Bukan Rp 1,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Amar.
"Untuk Yohan Rp 490 juta. Jadi sisanya berapa," tanya hakim.
"Sekitar Rp 1,2 miliar lebih," kata Amar.
"Di mana uang itu?" kata hakim.
"Sudah dikembalikan," jawab Amar.
"Jangan dulu kembalikan! Jelaskan dulu, saudara jangan potong-potong," tegas hakim.
"Tadinya jika tidak terungkap saudara makanlah itu barang. Saudara memanfaatkan orang lain dengan lembaga yang saudara pimpin. Orang lain yang bekerja dapat Rp 490 juta," kata hakim.
"Ini saudara ceklis namanya saja, walaupun atas keterangan dia (Yohan)," tegas hakim.