Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP Tersangka Korupsi Izin Tambang: Eks Bupati Kutai Barat

Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP terkait kasus korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sosok Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP Tersangka Korupsi Izin Tambang: Eks Bupati Kutai Barat
Kloase Tribunkaltim.co/ Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas jadi tersangka kasus korupsi pertambangan, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Ismail Thomas, anggota DPR RI yang ditetapkan kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Ismail Thomas setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan Agung, ia digiring ke Rutan Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas dalam kasus korupsi tersebut berperan memalsukan dokumen izin tambang untuk kepentingan proses persidangan.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca juga: Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ucapnya.

Dalam perkara ini Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu siapa sosok Ismail Thomas?

Ismail Thomas dalam Pemilu 2019 terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan mengantongi 49.174 suara.

Dalam Pemilu 2019, Ismael Thomas majum menjadi calon legislatif dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.

Ismael Thomas diketahui pernah menjabat menjadi Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dua periode yakni 2006-2011 dan 2011-2016.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan

Pria kelahiran Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung pada 31 Januari 1955 tersebut sebelum menjadi Bupati, ia terlebih dahulu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia sebelumnya bergerak sebagai wiraswasta pada PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001

Di perusahaan tersebut, Ismail Thomas menjabat sebagai supervisor transport.

Kemudian ia pun berkarir dalam dunia politik hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD II Kutai Barat dan menjabat menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan periode 2000-2001.

Lantas, setelah menjadi anggota dewan, ia dipercaya partai menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Barat pada 2001-2018. (tribunnews.com/ Ashri/ Abdi/ Tribunkaltim.co)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas