Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Ketum Parpol KKIR Dilapor ke Bawaslu, Gerindra: Hormati Proses Hukum

Partai Gerindra menanggapi ihwal dua kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari KKIR

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Ketum Parpol KKIR Dilapor ke Bawaslu, Gerindra: Hormati Proses Hukum
Mario Sumampow
Waketum Gerindra, Rahayu Saraswati, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menanggapi ihwal dua kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Mereka dilaporkan karena melakukan deklarasi dukungan terhadap Prabowo untuk maju menjadi calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Waketum Gerindra Rahayu Saraswati menyebut pihaknya menghormati proses hukum dan hak masyarakat dalam melakukan pelaporan.

Namun begitu, sepengetahuannya, ia tak menemukan adanya aturan yang dilanggar saat proses dekalrasi itu. Mengingat proses itu sendiri sudah mengantongi izin. 

"Kalau dari saya ketahui aturannya tak menyalahi dan dapat izin dan saya rasa itu harus dilihat saja aturan mana," katanya kepada awak media, ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

"Dan saya rasa kita hormati saja proses hukum. Kita taat pada hukum. Kalau ada yang melaporkan, itu hak mereka. Dan kita tak mungkin pakai itu tanpa dari pengelola museum," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). 

BERITA REKOMENDASI

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. 

Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.

Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum. 

"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya. 

Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.


"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.

Baca juga: Kubu Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Pakai Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk Deklarasi

"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan. 

Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024. 

Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir. 

Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas