Jokowi Usul Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen, Uang Pensiunan Jadi 12 Persen
Dalam penjelasan RAPBN 2024, Jokowi mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memaparkan soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Dalam penjelasan RAPBN 2024, Jokowi mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.
Baca juga: Dikritik Keras PDIP, Jokowi Tetap Gelontorkan Anggaran untuk Food Estate di RUU APBN 2024
“Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI Rabu (16/8/2023).
Jokowi melanjutkan pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Baca juga: Dikritik Keras PDIP, Jokowi Tetap Gelontorkan Anggaran untuk Food Estate di RUU APBN 2024
Melalui reformasi birokrasi tersebut, Jokowi berharap birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas dapat diwujudkn
Adapun pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.
Baca juga: Puan Maharani Minta Atensi Presiden Jokowi Soal Kualitas Belanja Negara untuk Program Stunting
Jokowi juga berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.