Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan pidato tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kenaikan gaji pada tahun ini mencapai 8 persen.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan pidato tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kenaikan gaji pada tahun ini mencapai 8 persen. 

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Sebut Tunjangan PNS di Solo Sudah Mencukupi, Gibran: Kita Komitmen Akan Bangun Perumahan ASN

3. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Berita Rekomendasi

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Bisnis Seret, Microsoft Tunda Kenaikan Gaji Pasca PHK 10.000 Pekerja

4. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.Tv/Dina Karina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas