Bendera Merah Putih Sempat Dipisah Jadi Dua Bagian, Berikut Sejarahnya
Berikut inilah sejarah kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih yang sempat dipisah jadi dua bagian.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih yang sempat dipisah jadi dua bagian.
Tepat pada hari ini Kamis (17/8/2023), Indonesia merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI tahun 2023.
Bendera Sang Saka Merah Putih biasanya dikibarkan saat upacara penting, seperti halnya upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Bendera merupakan identitas sebuah negara.
Baca juga: Sosok Keyla Azzahra, Paskibra yang Bakal Bertugas Jadi Pembawa Baki pada Penurunan Bendera di Istana
Dilansir Kemdikbud.go.id, Bendera Merah Putih terbuat dari bahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), warna merah putih.
Warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu).
Lantas, bagaimana sejarah Bendera Merah Putih?
Kondisi Bendera Merah Putih saat Ini
Bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968. Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.
Kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera rapuh. Bendera Pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam. Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.
Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.
Sejarah Bendera Merah Putih