Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Nikel Penerima Rp 75 Miliar Iming-Imingi Bantuan Hukum Perkara Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bos Nikel Penerima Rp 75 Miliar Iming-Imingi Bantuan Hukum Perkara Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut rasuah menara BTS 4G tak hanya pada pelaksanaan proyek.

Namun juga diduga pada pengamanan perkara.

Dugaan itu menguat setelah pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) membeberkan adanya pertemuan untuk membahas bantuan hukum.

Padahal, bantuan itu ditawarkan bukan dari sosok berlatar belakang hukum, malainkan pengusaha.

Dialah Windu Aji Susanto, Komisaris PT Lawu Agung Mining.

"Apakah saudara kenal dengan Windu Aji Susanto seperti di foto ini? Saudara pernah enggak bersama Irwan dan Darien bertemu orang ini?" tanya penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso dalam sidang lanjutan pekara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) malam.

Berita Rekomendasi

"Iya pernah. Jadi saya diminta Pak Anang (eks Dirut BAKTI Kominfo) pada saat itu untuk menghubungi Darien bahwa ada pendampingan hukum terkait BTS," jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.

Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G.

Saat itu Elvano memaparkan proyek BTS 4G kepada Windu Aji.

"Itu saya dibawa Darien. Saya ke rumahnya beliau. Waktu itu saya hanya menjelaskan tentang proyek saja," katanya.

Namun Elvano mengaku tak mengetahui alasan dirinya mesti memaparkan proyek kepada Windu.

Dia hanya tahu pemaparan itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang akan diberikan terkait proyek yang bermasalah ini.

"Saya dibilangnya itu pendamping hukum ya. Saya mengiranya dia memang pendamping hukum saja," ujar Elvano.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas