Rayakan Natal, Johnny G Plate Pernah Dapat Donasi Rp 150 Juta dari Konsorsium Proyek BTS 4G
Johnny G Plate disebut-sebut meminta donasi ratusan juta rupiah untuk perayaan Natal melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut meminta donasi perayaan Natal senilai ratusan juta rupiah melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Anang Latif sebagai Dirut BAKTI saat itu, menyampaikan pengumuman tersebut melalui group Whatsapp BOD (Board of Directors).
"Donasi bapak menteri itu dari mana, pak?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
"Jadi pada saat itu memang saya mendapatkan di Whatsapp group BOD itu permohonan donasi dari Pak Anang terkait dengan perayaan natal," kata Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho.
Saat itu, Bambang diperintah Anang Latif untuk meminta donasi ke pihak konsorsium, yakni PT Huawei Tech Investment dan ZTE Indonesia.
Selain dirinya, direktur-direktur lain juga diperintahkan Anang Latif untuk meminta donasi tersebut. Bahkan donasi ada yang diminta ke pihak bank.
"Saya diperintah sama Pak Anang. Ada direktur lain, donasi ke bank-bank lain," katanya.
Bambang sendiri memeproleh Rp 150 juta dari PT Huawei Tech Investment. Uang itu diperolehnya langsung dari Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ZTE Indonesia, disebutnya tak memberikan donasi yang diminta.
Baca juga: Johnny G Plate Disebut Kecewa dengan Progres Proyek BTS BAKTI Kominfo
"Bapak dapat uang 150 juta dari mana?" tanya JPU.
"Dari Pak Mukti Ali, dari Huawei," jawab Bambang.
"Dari ZTE berapa pak?" tanya jaksa lagi.
"Mereka tidak memberikan," kata Bambang.
Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Kenal 11 Saksi yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo
Keterangan Bambang Noegroho ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Terbongkar!Pejabat BAKTI Kominfo Cuma Cek Tower BTS di Kampung Halaman Johnny G Plate
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.