Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Atas Dugaan Pelanggaran Berat Konstitusi

Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Dewan Etik Partai Golkar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Atas Dugaan Pelanggaran Berat Konstitusi
Ist
Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Jumat (18/8/2023) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Jumat (18/8/2023) siang.

Adapun laporan ini didaftarkan langsung oleh Koordinator Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar, Lawrence Siburian

Dalam hal ini, Airlangga Hartarto dilaporkan dalam  pelanggaran berat atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar. Airlangga pun diminta untuk dijatuhkan sanksi etik.

"Bapak Airlangga Hartato, Ketua umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar, Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan," kata Lawrence.

Dijelaskan Lawrence, pelanggaran yang dilakukan itu adalah Rapimnas Partai Golkar memutuskan Airlangga menjadi calon presiden RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 pada 22 Maret 2021.

"Jadi Pak Airlangga itu hanya satu yaitu diputuskan menjadi calon presiden, tetapi kenyataannya per-hari ini dia tidak melaksanakan keputusannya rapimnas, tetapi malah mendukung capres, calon presiden Bapak Prabowo Subianto," jelasnya.

"Persoalan dia mendukung dan melakukan koalisi tidak kami permasalahkan sama sekali, yang kami persoalkan Bapak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Ia pun menganggap langkah, tindakan yang dilakukan tempuh tersebut adalah langkah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan urusannya dengan Partai Golkar.

Pasalnya, kata dia, Airlangga tidak pernah pertanggungjawabkan hasil rapimnas yang mencalonkan dia untuk menjadi capresa. Seharusnya, dia harus bertanggung jawabkan dulu di Rapimnas.

"Jadi karena keputusan Rapimnas, dia harus bertanggung jawabkan dirapinas, supaya kita rubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa, tetapi dia tidak lakukan, sehingga langkah yang dia tempuh ini adalah langkah pribadi tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," jelasnya.

"Kalaupun dia tanda tangan dan semacamnya itu, tidak ada kaitan dan tidak ada urusan, jadi dia harus bertanggung jawab kan dulu dia punya sikap dan langkah. Dia juga, Saya kira yang paling penting adalah pelanggar berat terhadap konstitusi," sambungnya.

Baca juga: Dewan Pakar Golkar Gelar Pleno, Dorong Airlangga Cawapres Prabowo

Lebih lanjut, Ia pun meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporan tersebut. Dia pun meminta laporannya itu diproses secepat-cepatnya dalam kurun waktu 7 hari.

"Kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga dan karena rekomendasinya memberhentikan, maka jalan selanjutnya, apabila dia telah diberhentikan terlebih dahulu, melakukan Musayawarah Nasional Luar Biasa," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas