Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas

Kejaksaan Agung buka suara mengenai perbedaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang jomplang dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara mengenai perbedaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang jomplang dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.

Begitu pula dengan tuntutan pidana pengganti restitusi. Keduanya dituntut berbeda. Jika tak bisa membayar restitusi, maka Mario Dandy dituntut penjara 7 tahun dan Shane Lukas 6 bulan.

Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan itu dilayangkan berdasarkan porsi setiap pelaku.

"Di dalam delik pidana itu ada pasal 52 ayat 2 ke 1. Itu adalah pasal klasifikasi delik yang menyebabkan orang-orang ini bisa dituntut berbeda dengan yang lain sesuai akibat perbuatan yang mereka timbulkan, dampak yang mereka timbulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).

Adapun untuk besaran restitusi yang dituntut sebesar Rp 120 miliar, Kejaksaan menyerahkan porsi pembagiannya kepada Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

"Nanti tentu hakim akan mempertimbangkan apakah 120 miliar itu dibagi secara merenteng dengan klasifikasi berbeda-beda, atau yang sama juga dengan porsi yang sama," ujarnya.

Untuk informasi, nilai restitusi yang dituntut Kejaksaan ini berbeda dari yang diajukan pihak korban, yakni Rp 50 miliar.

Alasan jaksa menuntut restitusi lebih tinggi dari yang diajukan, karena adanya pertimbangan jangka panjang.

Baca juga: Kejaksaan Ungkap Alasan Jatuhkan Tuntutan Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Mario Dandy

"Beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," kata Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas