Setnov & Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan, Tak Ada Penghuni Lapas Sukamiskin yang Langsung Bebas
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan eks Menpora Imam Nahrawi sama-sama menerima remisi pengurangan hukuman selama 3 bulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 237 dari 325 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ikut menerima kado remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Dari 237 penghuni Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hadiah remisi itu, dua di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Keduanya sama-sama menerima remisi pengurangan hukuman selama 3 bulan.
"Iya (Setnov dan Imam dapat remisi, red)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra
Adapun 237 penghuni Lapas Sukamiskin menerima remisi umum I, atau pengurangan hukum.
Tidak satupun dari mereka yang mendapat remisi umum II, yang artinya langsung bebas.
Setya Novanto adalah terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Ia divonis 15 tahun penjara yang inkrah pada tahun 2018.
Sementara Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait suap dan gratifikasi dana hibah KONI ke
Kemenpora yang inkrah pada 2021.
Secara total, tahun 2023 ini ada 175.510 narapidana yang diberikan remisi umum I.
2.606 di antaranya langsung bebas atau remisi umum II.
Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan jumlah remisi paling banyak adalah 6 bulan.
Baca juga: 75.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Pemerintah Hemat Anggaran Makan Rp 267 Miliar
Remisi dengan jumlah besar ini didapatkan oleh narapidana yang masa tahanannya sudah cukup panjang.
"Remisi paling banyak itu 6 bulan. Untuk semua. Jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. Jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali," tuturnya.
Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," jelasnya.
Pemberian remisi diberikan langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Yasonna menyampaikan, remisi warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Yasonna berpesan kepada warga binaan untuk menjadikan momentum Hari Kemerdekaan sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya.(tribun network/ham/dod)