Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Sekawan Dikonfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Masih Teka-teki

Enam saksi telah dikonfrontir tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tiga Sekawan Dikonfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Masih Teka-teki
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anang Achmad Latif dan Windi Purnama - Enam saksi telah dikonfrontir tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023). 

Sementara dari pihak penasihat hukum Irwan Hermawan, mengaku tak diperkenankan Kejaksaan untuk bicara banyak mengenai konfrontir ini.

Mereka hanya dibolehkan untuk memberi pernyataan umum terkait konfrontasi dengan kliennya.

"Persoalan detail yang sudah disampaikan teman-teman yang lain sebaiknya ditanyakan kepada penyidik karena mereka juga meminta kita menyampaikan secara global saja apa hasil pemeriksaan hari ini," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai diperiksa, Jumat (18/8/2023) malam.

Saat ditanya mengenai inisial S yang diduga mengembalikan Rp 27 miliar melaluinya, Maqdir menyangkal.

Katanya, dia tak pernah memberikan keterangan yang menyebut inisial S sebagai pihak yang mengembalikan uang tersebut.

"Saya justru enggak tahu. Saya enggak pernah tahu. Mengenai itu saya enggak pernah tahu. Bukan dari saya,"

Padahal inisial S ini pertama kali disampaikan Kejaksaan Agung usai pemeriksaan perdana Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

Menurut Kejaksaan, uang Rp 27 miliar dititipkan seseorang berinisial S.

Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.

"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.

"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Meski Kejaksaan dan tim penasihat hukum saling menyangkal dan seolah menutupi, Irwan Hermawan sendiri telah membukanya selama penyidikan.

Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi bagi Windi Purnama, ada nominal uang Rp 27 miliar yang telah dia serahkan terkait perkara BTS ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas