Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBHI Sebut Syarat Threshold Mengebiri Hak Rakyat untuk Dipilih

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti perihal diskriminasi atas hak politik warga negara.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PBHI Sebut Syarat Threshold Mengebiri Hak Rakyat untuk Dipilih
Tangkapan Layar: Kanal Youtube PBHI_Nasional
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti perihal diskriminasi atas hak politik warga negara.

Ketua PBHI Julius Ibrani menilai syarat threshold atau ambang batas suara mengebiri hak rakyat untuk dipilih (hak dipilih).




"Bicara soal diskriminasi atas hak politik warga negara sejatinya bicara soal pengkebirian hak dipilih melalui threshold, baik parliamentary maupun presidential threshold," kata Julius, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Terlebih, syarat ambang batas suara tersebut diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Baca juga: Formappi Temukan Data Caleg Pemilu 2024 yang Diumumkan KPU RI Tidak Sinkron

"Pengujian tersebut berujung pada kesimpulan bahwa ambang batas suara sebagai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional," kata Julius.

"Dampaknya, tidak ada seorang warga negara pun yang punya hak dipilih untuk dapat mencalonkan diri di Pemilu sebagai wakil rakyat (DPR) atau Presiden tanpa melalui partai politik," sambungnya.

Baca juga: Survei Indikator: Jika Pemilu Digelar Hari Ini, Hanya 8 Parpol yang Lolos Ambang Batas Parlemen

BERITA TERKAIT

Bahkan, Julius mengatakan, ambang batas suara ini juga memaksa partai politik "berkongkalikong suara" hingga praktik money politics.

"Tidak hanya itu, justru memaksa partai politik untuk berkongkalikong suara hingga transaksi money politic yang menyandera Presiden dengan proyek sebagai 'balas jasa' politik," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas