Polri Ajukan Labuan Bajo Declaration dalam AMMTC ke-17, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Polri akan mengajukan sebuah deklarasi bernama 'Labuan Bajo Declaration' dalam AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, NTT - Polri akan mengajukan sebuah deklarasi bernama 'Labuan Bajo Declaration' dalam event ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Deklarasi tersebut sebelumnya akan didiskusikan di ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widana pada Sabtu (20/8/2023).
"Yang menarik adalah Indonesia mengusulkan beberapa isu untuk nantinya dibawa pada pertemuan besok oleh bapak Kapolri sebagai ketua (AMMTC)" kata Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu (20/8/2023).
"Apa isunya? Yaitu yang hari ini dipimpin oleh pak Kabareskrim untuk dibahas besok untuk disiapkan yaitu Labuan Bajo Declaration," sambungnya.
Krishna mengatakan jika isu yang diajukan bisa disepakati dan diadopsi, maka nantinya akan menjadi sebuah lompatan besar pada komunikasi, koordinasi dan kolaborasi pada penanggulangan masalah transnasional crime.
Baca juga: Kapolri Harap Momen AMMTC ke-17 Bisa Jadi Ajang Promosi Labuan Bajo Sebagai Wisata Super Prioritas
"Labuan Bajo Declaration ini hakikatnya bukan hanya menguatkan atau meningkatkan kerja sama tapi melaksanakan menggunakan Labuan Bajo Declaration ini pola hubungan yang saling kait mengait bahkan mengikat ketika kita melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan misalnya kita pertukaran kapasitas antar penegak hukum," ungkapnya.
"Kemampuan-kemampuan teknologi maupun pelatihannya dan ketika kita melakukan pengejaran buruan terhadap pelaku kejahatan," imbuhnya.
Baca juga: Kapolri Bawa Pesan Jokowi soal TPPO di Event AMMTC Labuan Bajo
Krishna menyebut dalam deklarasi tersebut, nantinya akan diutamakan terkait kasus-kasus domestik yang ruang lingkupnya mencakup lintas negara khususnya di ASEAN.
"Kejahatan domestik ini misalnya pemerkosaan, itu kan bukan transnational crime, tapi pelakunya keluar negeri, dalam Labuan Bajo Declaration ini kita melakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan misalnya kepada pelaku pelaku yang melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.