Produk UMKM Lokal Kalah Saing dengan Produk Asal Cina, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM lokal disebut terancam mati suri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
"Sementara mereka produsen China menikmati hal ini, mereka tidak bayar pajak karena hasil penjualan langsung di transfer ke China melalui agen pedagang valuta asing," paparnya.
"Menurut saya kepolisian negara Republik Indonesia harus segera bertindak, menangkap dan memproses hukum para pengusaha asing ilegal di Indonesia sesuai dengan Undang-undang," katanya menambahkan.
Di sisi lain, regulasi yang ada saat ini terlalu longgar dalam mengatur perdagangan elektronik.
Baca juga: Indef Dukung Langkah Pemerintah Pisahkan Platform Tiktok Shop dengan Medsos
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan melalui elektronik.
"Faktanya sudah terancam dan sudah banyak korbannya , dari penjual pakaian, sepatu dan banyak lainnya," ucapnya.
Felix menambahkan, UMKM China saat ini semakin berani mengedarkan produknya di negara Indonesia, terutama Jabodetabek.
Lebih lanjut, Felix menyampaikan lembaga negara terkait seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan kepolisian demi memberangus UMKM China.
"Barang bukti masih segar di gudang mereka. Mereka masih dengan berani dan terbuka. Polisi akan mudah dapat tersangka dan bukti jika bergerak dalam waktu dekat ini," ungkap Felix.
"Mereka edarkan mesin mesinnya, media tempat mereka jualan, gudang barangnya bukti barangnya, dan metode mereka itu terobos ke Indonesia," ucapnya menambahkan.