4 Hari Lalu Rapikan Dasi Firli Bahuri, Megawati Geram Minta Jokowi Bubarkan KPK
Geram dengan penegakan hukum di Indonesia yang tidak berjalan baik, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri bicara pembubaran KPK.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Geram dengan penegakan hukum di Indonesia yang tidak berjalan baik, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri bicara soal pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal lembaga antirasuah itu berdiri pada tahun 2002 saat dirinya menjabat Presiden.
Kepada Presiden Jokowi, ketua Umum PDI Perjuangan ini mengaku pernah mengusulkan agar KPK dibubarkan karena penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.
"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan, persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat," kata Megawati.
Hal itu menjadi sorotan Megawati, karena pemerintah tetap memungut pajak dari warga dengan dalih kewajiban untuk negara.
"Untuk apa dia mejeng-mejeng doang, coba bayangkan, rakyat kan kasihan disuruh bayar pajak itu, kalau dengerin kan merintih saya. Sudah begitu katanya orang pajak, 'ya ini kan harus dibayar untuk negara'. Gile gue bilang, padahal sudah gitu ditilep," ujarnya.
Megawati pun tak masalah jika pernyataan itu dianggap terlalu blak-blakan oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, KPK adalah lembaga yang berdiri di masa pemerintahannya sebagai Presiden kelima Republik Indonesia (RI).
"'Ibu nih kalau ngomong ces pleng', lho saya yang membuatnya (KPK) kok," kata Megawati.
Dikutip dari website museum kepresidenan RI, pendirian KPK saat itu didasari karena Megawati melihat banyak institusi saat itu terlalu kotor.
Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).