Komisi III DPR Setuju Kejaksaan Agung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI setuju dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah.
Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk melakukan penundaan pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum.
Sebab jika tidak, menurutnya, individu tersebut sudah pasti diproses oleh aparat sejak lama.
“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” kata Sahroni dalam keterangannya Senin (21/8/2023).
Sehingga menurut Sahroni, langkah Jaksa Agung ini sudah sangat tepat. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang pemilu.
Dia tidak ingin, menjelang Pemilu 2024, situasi negara kita menjadi gaduh karena berbagai hal.
"Kita tidak ingin penegakan hukum jadi alat untuk mendiskreditkan suatu pihak, karena mudah sekali, tinggal lapor soal ini soal itu, padahal kejelasannya belom tentu. Jadi langkah Jaksa Agung sudah tepat,” pungkas Sahroni.
Kejaksaan Agung sebelumnya menunda pengusutan perkara terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengarahkan hal tersebut kepada para jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Kata dia, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/8/2023).
Arahan tersebut, kata dia, harus dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.
Burhanuddin pun menegaska para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata dia.
Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena Kejaksaan Agung menilai momentum tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Agar Hukum Tidak Dipolitisasi
Dikhawatirkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana kampanye hitam atau black campaign selama Pemilu.
"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata dia.