Lukas Enembe Bantah Terima Uang Transferan Rp 1 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membantah keterangan saksi Imelda Sun kalau dirinya menerima uang Rp 1 miliar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membantah dirinya menerrima uang Rp 1 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Awalnya Lukas Enembe mengaku tidak ada pertanyaan setelah mendengarkan keterangan tiga saksi yakni Budi Sultan, Sherly Susan, dan Imelda Sun.
"Apakah ada tanggapan terhadap keterangan saksi? Soal transfer Rp 1 miliar," tanya hakim dala sidang.
"Pak Lukas membantah tidak benar," kata Petrus kuasa hukum Lukas Enembe.
"Tidak ada, nanti saudara juga bisa membantah keterangan saksi dalam nota pembelaan saudara," jelas hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Sebut Jaksa Omong Kosong Sebut Dirinya Sudah Dapat Ruangan Khusus di Rutan KPK
"Saudara tetap pada keterangan saudara saksi semua ya. Soalnya keterangan saudara dibantah Lukas Enembe," kaya hakim kepada para saksi," tanya hakim kepada ketiga saksi.
"Iya," kompak jawab para saksi.
Adapun sebelumnya dalam persidangan saksi Imelda benarkan dirinya terima uang Rp 1 Miliar dari saksi Budi Sultan kemudian uang tersebut diteruskan ditransfer ke Lukas Enembe.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe, Saksi Bantah Punya Rekening BCA dengan Transaksi Nyaris Rp 1 Miliar
Adapun keterangan itu disampaikan Imelda di persidangan, saat dihadirkan oleh Jaksa KPK pada persidangan kasus gratifikasi terdakwa Gubenur Papua non aktif Lukas Enembe di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Saudara bener menerima uang Rp 1 miliar dari Budi Sultan," tanya hakim di persidangan kepada Imelda.
"Benar," jawab Imelda.
"Cash atau transfer," tanya hakim.