Pemeriksaan Fatia Maulidiyanti Soal Kasus 'Lord Luhut' Ditunda Pekan Depan
Cokorda pun kemudian memutuskan bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan Fatia Maulidyanty
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menunda agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Fatia Maulidyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Senin (28/8/2023) pekan depan.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menjelaskan ditundanya pemeriksaan terhadap Fatia itu lantaran waktu yang tersedia tidak memungkinkan karena sudah terlampau sore.
Terkait hal ini sejatinya Fatia diagendakan bakal diperiksa usai pemeriksaan terhadap terdakwa lainnya Haris Azhar selesai dilakukan pada Senin (21/8/2023) hari ini.
Namun karena pemeriksaan Haris berlangsung cukup lama sehingga hakim memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Fatia.
"Kebetulan ini sudah jam hampir setengah 5 (sore) jadinya kalau kita periksa sekarang sepertinya sudah cukup kelelahan semua apalagi jadi terdakwanya nanti kelelahan nanti, takutnya nanti tidak konsen," kata hakim.
Baca juga: Haris Azhar Akui Sebut Kata Lord Luhut Hanya Terucap Lisan di Podcast, Tak Ada di Riset Akademik
Namun pada saat menginformasikan sidang pemerikaaan terhadap Fatia ditunda, hakim pada saat itu juga meminta agar Haris Azhar tak perlu hadir dalam agenda tersebut.
Adapun alasan hakim meminta Haris tak datang lantaran pada agenda tersebut hanya Fatia yang akan diperiksa.
"Jadi untuk hari ini pemeriksaan kepada Fatia tidak bisa kita lanjutkan karena waktu sudah sangat tidak memungkinkan supaya kita tidak kelelahan, jadi kita tunda untuk saudara Fatia minggu depan, saudari Fatia yang hadir jadi saudara Haris tidak usah," ucapnya.
Alhasil Cokorda pun kemudian memutuskan bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan Fatia Maulidyanty.
"Jadi minggu depan tanggal, sekarang tanggal 21 ya, tanggal 28 ya saudara Fatia," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.