Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Rampungkan Usulan Agenda Prioritas
Selama Sabtu dan Minggu pada 19 dan 20 Agustus kemarin, Tim yang terdiri dari empat Pokja mengadakan pertemuan untuk menyiapkan draft final.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023 pada tanggal 23 Mei lalu telah merampungkan usulan agenda prioritas masing-masing kelompok kerja (Pokja).
Usulan agenda prioritas tersebut didasarkan pada hasil analisis data dan informasi yang dikumpulkan oleh Tim.
Hal tersebut termasuk dari proses konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga, serta kelompok masyarakat sipil.
Selama Sabtu dan Minggu pada 19 dan 20 Agustus kemarin, Tim yang terdiri dari empat Pokja mengadakan pertemuan untuk menyiapkan draft final agenda prioritas di sebuah hotel di Provinsi Banten.
Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo dari Kemenko Polhukam dan Wakil Ketua Laode M Syarif dari Kemitraan memimpin rapat sinkronisasi akhir rumusan agenda prioritas antar Pokja untuk memeriksa koherensi antar sektor, sekaligus menyusun Ringkasan Eksekutif.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dua orang dari setiap Pokja di antaranya dari Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum hadir Ningrum Natasya Sirait dan Rifqi Sjarief Assegaf.
Kemudian, dari Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam diwakili Hariadi Kartodihardjo dan Sandrayati Moniaga.
Selanjutnya, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi diwakili Yunus Husein, Meuthia Ganie Rochman dan Dadang Trisasongko.
Sedangkan, Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai perwakilan adalah Susi Dwi Harijanti dan Bivitri Susanti.
“Kami mengapresiasi semangat dan kesungguhan Tim dalam pengumpulan data, keterangan, maupun saat pembahasan, bahkan menggunakan hari libur yang biasanya untuk kepentingan keluarga, " kata Sugeng dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI dikutip Senin (21/8/2023).
"Sehingga timeline maupun capaian terkait subtansi rekomendasi sejauh ini tercapai dengan baik” sambung dia yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Sugeng mengatakan agenda prioritas reformasi hukum dijabarkan berdasarkan kegiatan, ukuran keberhasilan, jangka waktu, serta Kementerian dan Lembaga yang akan menjadi penanggungjawab pada setiap agenda prioritas.
Sementara terkait skala prioritas, Tim sudah memilah mana yang bersifat jangka pendek, maupun yang bersifat jangka panjang.
Untuk agenda jangka pendek merupakan kegiatan yang bisa dituntaskan pada tahun 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober tahun 2024.
Sedangkan agenda jangka panjang merupakan agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya.
"Dalam waktu dekat, agenda prioritas akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam sebagai Ketua Pengarah, selanjutnya akan diserahkan oleh Pak Menko bersama perwakilan Tim kepada Bapak Presiden," kata Sugeng.
Hasil akhir dari rekomendasi Tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September tahun ini.
Rekomendasi agenda prioritas kemudian akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari Kementerian dan Lembaga terkait.
Hal tersebut guna mempercepat terwujudnya reformasi hukum yang meliputi bidang aparatur hukum, regulasi, maupun perbaikan budaya hukum masyarakat.
Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Rapat Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam RI Mahfud MD.