Tinggal di Indonesia Selama Belasan Tahun, WNA Prancis Ini Protes Usai Dideportasi
Masalah keimigrasian yang menjerat RB bermula saat dirinya yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Clara D. Viriya, kuasa hukum, melayangkan keberatan terhadap upaya deportasi dan penangkapan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kepada RB, Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis.
Dia mempertanyakan dasar hukum tindakan otoritas terkait yang diterima kliennya.
Pasalnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan itu
"Dalam peraturan perundang-undangan itu tidak ada ketentuan yang melarang pemilik Itas Kerja untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang berbeda,“ kata kuasa hukum dari Kantor Hukum Mahatma Indonesia itu dalam keterangannya pada Senin (21/8/2023].
Berdasarkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, RB diperintahkan untuk segera meninggalkan Wilayah Indonesia karena telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, kepadanya juga dikenakan sanksi berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dimasukan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Masalah keimigrasian yang menjerat RB bermula saat dirinya yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, namun di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.
Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.
Clara D. Viriya mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (atau yang lebih familiar disebut dengan rangkap jabatan).
"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Deportasi WNA asal Belanda dan Rusia
"Bahkan apabila ditijau lebih jauh dalam Kamus Jabatan Nasional, jabatan General Manager pada bidang penyediaan akomodasi perhotelan, mencakup mengenai pengelolaan pemasaran usaha," sambungnya.
Menurut Clara, kliennya sudah tinggal selama puluhan tahun dan tidak pernah tercatat melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kami memahami bahwa kebijakan penangkalan merupakan kewenangan Imigrasi. Bagi WNA yang dianggap memenuhi kriteria penangkalan, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk masuk. Namun harus dijelaskan, mengapa RB mendapatkan penangkalan? Apakah karena melakukan pelanggaran hukum?" tambahnya.