DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun
Fatimah Yanti Sinaga dan Elmi Handayani Harahap berstatus sebagai Teradu II dan Teradu VI dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/VI/2023.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Anggota KPU Kabupaten Simalungun Fatimah Yanti Sinaga dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak dua perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (21/8/2023).
Fatimah Yanti Sinaga dan Elmi Handayani Harahap berstatus sebagai Teradu II dan Teradu VI dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/VI/2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Fatimah Yanti Sinaga selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun dan Teradu VI Elmi Handayani Harahap selaku Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, empat Teradu lainnya dalam perkara yang sama direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Pada sidang ini, DKPP membacakan putusan dari dua perkara yang melibatkan tujuh Teradu.
Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (2), sementara lima penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis yang didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.