KPK Tambah Masa Penahanan Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas
Ali menyebutkan, Marilya dan Roni Aidil ditahan sampai dengan 23 September 2023. Sementara, Mulsunadi ditahan hingga 28 September 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tiga terduga penyuap eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Tiga terduga penyuap dimaksud yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Kasus Korupsi Truk Angkut, KPK Periksa PNS Basarnas dan Staf CV Delima Mandiri
"Perpanjangan penahanan Tersangka MG dkk kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Ali menyebutkan, Marilya dan Roni Aidil ditahan sampai dengan 23 September 2023. Sementara, Mulsunadi ditahan hingga 28 September 2023.
"Hingga saat ini, Tim Penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para Tersangka dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto mengakui menerima suap dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Dalami Peran PPK Proyek Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Pengakuan itu terungkap ketika tim penyidik KPK memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8/2023).
"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Duit itu diberikan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Gunawan dan Marilya menyuap agar perusahaan mereka dimenangkan dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Sementara, Roni menyuap agar perusahaannya memenangkan lelang pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Dalam pemeriksaan itu, Henri dan Afri dicecar tim penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dari tersangka Gunawan, Marilya, dan Roni.
"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Gunawan dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," ungkap Ali.