Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Minta Maaf ke Orang Tua saat Baca Pleidoi, Terutama untuk Rafael Alun

Mario Dandy sampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya karena terkena dampak kasusnya yang melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Mario Dandy Minta Maaf ke Orang Tua saat Baca Pleidoi, Terutama untuk Rafael Alun
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy sampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya karena terkena dampak kasusnya yang melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. 

Di mana, pada usianya yang menginjak 19 tahun, dirinya mengaku masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang dan belum bisa mengontrol emosi.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang, emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus saya kalahkan," ungkap Mario.

Meskipun kecewa, Mario tetap meyakini dirinya bisa memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik demi masa depan yang lebih baik.

"Pada usia muda ini, saya meyakini bisa memperbaiki diri dan menjadi lebih baik."

"Saya akan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ujar Mario.

Mario Dituntut 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Hal Meringankan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). JPU menuntut Mario Dandy  dihukum 12 tahun penjara, Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan - Mario Dandy sampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya karena terkena dampak kasusnya yang melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). JPU menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara, Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan - Mario Dandy sampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya karena terkena dampak kasusnya yang melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David.

BERITA REKOMENDASI

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Mario.

Hal yang memberatkan adalah karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU dalam tuntutannya, dikutip dari TribunJakarta.com.


"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas