Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Respons Pro-Kontra Masyarakat Terhadap Larangan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) merespons pro-kontra masyarakat terhadap larangan kampanye di fasilitas pendidikan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Respons Pro-Kontra Masyarakat Terhadap Larangan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Ibriza
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons pro-kontra masyarakat terhadap larangan kampanye di fasilitas pendidikan.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menegaskan, ia tak ingin mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, apa yang sudah diputus berarti harus dilaksanakan.

"Saya enggak mengomentari putusan ya. Itu sudah diputus MK, berarti itu yang harus dilaksanakan," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Ia menyampaikan, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu harus ditaati para penegak Undang-Undang (UU) dan eksekutif.

"Dan tugas melaksanakan keputusan itu tugasnya para penegak UU juga eksekutif. Jadi UU yang sudah diputus dengan dilengkapi dengan putusan MK, itulah yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.

Hal tersebut terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu”, kata Retno Listyarti, melalui keterangannya, Senin (21/8/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas