NasDem Dapat Beri Masukan Langsung ke KPU Jika Hillary Brigitta Bukan Anggota Partai Demokrat
(NasDem) dapat memberikan masukan kepada (KPU) RI ihwal Partai Demokrat yang mengusung Hillary Brigitta Lasut menjadi bakal calon anggota legislatif
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapat memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal Partai Demokrat yang mengusung Hillary Brigitta Lasut menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg).
Pascapengumuman dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 oleh KPU RI, nama Hillary terpampang menjadi bakal caleg yang diusung oleh Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.
Padahal sebagaimana diketahui, hingga saat ini Hillary masih menjadi anggota Partai NasDem. Sebab berdasarkan keterangan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahhmad Ali, pihaknya belum pernah menerima surat pengunduran diri dari Hillary.
Kini dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat dan seluruh pihak atas hasil yang ditetapkan itu.
Untuk kemudian nantinya masukan itu KPU konfirmasi ke parpol yang bersangkutan jika ada DCS yang dirasa tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg.
"Dalam sub tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, KPU akan sampaikan ke partai politik peserta pemilu yang mencalonkan caleg DCS tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Kemudian nantinya KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk mengganti caleg DCS yang apabila hasil klarifikasi tersebut terbukti tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 253 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Di sini pentingnya ruang deliberatif dalam bentuk masukan dan tanggapan masyarakat serta tindak lanjutnya dalam hal ini klarifikasi kepada partai politik," tandas Idham.
Ahmad Ali pun meminta KPU RI untuk menggugurkan status pencalegan Hillary Brigitta Lasut.
"Meminta kepada KPU untuk menyelidiki ini secara transparan dan memberikan tindakan sanksi berupa atau menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023).
Ali menjelaskan, syarat menjadi caleg harus menjadi anggota parpol asalnya yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Hillary yang mendaftar bakal caleg sudah semestinya KTA Demokrat.
Pun demikian saat ini, status anggota DPR yang masih melekat di Hillary menunjukkan bahwa ia masih berstatus KTA NasDem.
Baca juga: Respons KPU Sikapi Politikus Muda NasDem Hillary Brigitta Lasut Jadi Caleg Partai Demokrat
"Jadi kalau demikian maka posisi Hillary dalam kasus ini patut kita duga dia memiliki dua KTA," ucap Ali.
Jika begitu, kata Ali, status keanggotaan Hillary di Nasdem otomatis gugur, seiring keanggotaan ganda.
"Ketika dia memiliki KTA Demokrat, secara otomatis keanggotaannya di Nasdem gugur, masak ada orang berkelamin ganda," pungkasnya.