Shane Lukas Menyesal Turuti Ajakan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Mengaku Tak Kenal AG dan David
Shane Lukas mengaku menyesal mengikuti ajakan Mario Dandy melakukan perencanaan hingga penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shane Lukas mengaku menyesal mengikuti ajakan Mario Dandy melakukan perencanaan hingga penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Hal itu diungkapkan Shane Lukas saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan lima tahun penjara yang telah dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphonenya kepada saya," ujar Shane Lukas.
Lebih lanjut, Shane pun mengklaim bahwa dirinya tidak banyak mengetahui apa yang terjadi antara Mario, AG, dan David dalam persoalan tersebut.
Shane pun mengaku baru mengetahui dugaan pelecehan AG dari apa yang Mario sampaikan kepada dirinya sebelum kejadian penganiayaan tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Pendam Kerinduan Mendalam Terhadap Mantan Kekasih, Mengaku Menyesal Libatkan AG
"Saya bahkan tidak mengenal dengan AG maupun David. Saya kenal AG dan David pada hari itu saja," ucapnya.
Kemudiam pada saat kejadian penganiayaan David, Shane mengaku bingung ketika diperintahkan Mario memegang ponsel milik temannya itu.
Shane dalam pleidoinya mengaku tidak tahu apakah harus memvideokan pembicaraan Mario dengan David atau hanya sekadar memfoto.
Baca juga: Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta
"Begitu cepat peristiwa itu terjadi, entah apa yang membuat saya tidak langsung reflek saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang David," kata dia.
Diketahui Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dituntut pidana penjara 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.