Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mendagri Instruksikan ASN, BUMN, BUMD di Jabodetabek WFH dan WFO 50 Persen

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Mendagri Instruksikan ASN, BUMN, BUMD di Jabodetabek WFH dan WFO 50 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi polusi di Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Baca juga: Niko Atmaja Nilai Penerapan WFH untuk ASN Bukan Penyelesaian Masalah Polusi Udara

Arahan itu meliputi penerapan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023.

"Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal, Rabu (23/8/2023).

"Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.

Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Baca juga: WFH ASN DKI Jakarta Hari Pertama, Kualitas Udara Ibu Kota Masih Masuk Zona Merah

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," jelas Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas