Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut Perusahaan Swasta

Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi komoditas emas pada Rabu (23/8/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalami Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut Perusahaan Swasta
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas